Urus Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar ( PGAPT)[14 Feb. 2012, 4:21:42]
Keterangan
Urus Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar ( PGAPT)
Persyaratan PGAPT:
1. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
2. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
4. Surat rekomendasi aslidari Gubemur cq. Kepala Dinas Propinsi
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Direktur Utama Penanggung jawab Perusahaan
6. Pas photo Direktur Utama penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 ( dua) lembar
7. Bukti pengalaman sebagai distributor gula sekurang-kurangnya 3 ( tiga) tahun terakhir dari Dinas Propinsi
8. Surat pernyataan kesanggupan untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri
9. Surat Pernyataan dari Direktur Utama Penanggung Jawab Perusahaan di atas materai cukup tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan.
- Lama proses 10 - 15 hari kerja, harga Rp 5.000.000, -
- Payment setelah terbit
- Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)
PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA
Jakarta
Tep: + 62 21 3142566
Fax: + 62 21 3928113
Bekasi
Telp: + 62 21 88867568
Fax: + 62 21 88990026
Mobile
HP + 6281585427167
+ 6281385042000
Flexi + 62 21 70940216
www.saranaijin.com
email: legal@ saranaizin.com
ym : muliaptra60@ yahoo.com
Pin BB 2262D175